Nasional

Cegah Kerusakan Lingkungan, Wapres JK Minta Bekas Tambang Direklamasi

Oleh : Mancik - Rabu, 24/07/2019 07:46 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto:CNNIndonesia)

 Jakarta,INDONEWS.ID -Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepada seluruh perusaahaan tambang untuk melakukan proses reklamasi terhadap lahan bekas galian tambang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini ia sampaikan pada saat melaksanakan rapat bersama dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono.

Dalam pertemuan tersebut, JK mengingatkan kembali ketentuan UU yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan selesai.

"Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU," kata JK sebagaimana dilansir CCNIndonesia, Jakarta, Rabu,(24/07/2019)

Ia menambahkan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi setelah penambangan banyak dilanggar oleh perusahaan tambang.Akibat pelanggaran tersebut, lingkungan mengalami kerusakan parah dan bencana banjir tidak bisa dicegah.

"Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras banjir itu," ungkapnya.

Lebih lanjut JK menjelaskan, UU tentang pertambangan mineral dan batubara telah mengatur pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang. Ketentuan sanksi ini mesti dijalankan ketika ada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah ke depannya harus  lebih tegas dalam hal memberikan izin usaha penambangan kepada perusahaan. Pemerintah perlu mendapatkan jaminan dari perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan sebelum mengeluarkan izin secara resmi.

Jika pemerintah tidak mendapatkan jaminan dari perusahaan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan, maka tidak perlu mengeluarkan izin. Dengan demikian, perusahaan tidak akan lalai dan wajib menaati aturan yang ada jika ingin berusaha dalam bidang pertambangan.

"Harusnya yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait