Nasional

Pemerintah Komitmen Tangani Kasus Kawin Kontrak Di Kalbar

Oleh : Ronald - Kamis, 25/07/2019 18:15 WIB

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi menyatakan pernikahan pesanan atau kawin kontrak menjadi modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
 
"Untuk penangannya tentu akan sulit jika kejahatan dengan modus kawin kontrak ini sudah terjadi dan tidak akan maksimal dalam penanganan TPPO, sehingga pemerintah akan fokus dalam upaya pencegahannya," kata Menlu Retno saat melakukan kunjungan kerja, usai menemui korban perdagangan orang di Mapolda Kalbar, Kamis (25/07/2019).

Dikatakan Menlu Retno, TPPO menjadi salah satu kejahatan transnasional sehingga penyelesaiannya juga penting dilakukan kerja sama, dalam hal ini kasusnya menyangkut di Tiongkok, maka kerja sama tersebut dengan negara tersebut.

"Kami juga sudah bertemu dengan tujuh korban dalam hal melakukan pendalaman, maka polanya dapat dipelajari, mulai dari bagaimana mereka menikah, perjalanan, sampai mereka kembali lagi ke Tanah Air, sehingga pihak kepolisian akan menyisir jaringan TPPO tersebut," ujarnya.

Menurut Menlu Retno, dalam langkah diplomatik, Kemenlu RI sudah melakukan pertemuan dengan Kemenlu Tiongkok.

"Kami ingin kasus ini dilihat sebagai TPPO, bukan isu pernikahan biasa, karena dengan persamaan persepsi tersebut, maka akan lebih mudah dalam menyelesaikan masalah itu," ujarnya.

"Intinya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan tersebut," tandas Menlu Retno. (rnl)

Artikel Terkait