Nasional

KPK Telusuri Proposal dan Aliran Dana Kasus Suap KONI

Oleh : Mancik - Jum'at, 02/08/2019 07:17 WIB

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah menelusuri proposal kerja sama dan aliran dana berkaitan dengan kasus danah hibah KONI yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Pemuda dan Olaharaga serta menyereta nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pasalnya, proposal dan aliran dana ini saling berhubungan satu sama lain,sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh KPK.

"Ada banyak fakta kalau kita simak, itu dan dua di antaranya itu dicermati KPK. Pertama, terkait dengan ruang lingkup kerja sama atau proposal. Yang kedua, keterkaitan dengan poin proposal tadi dengan aliran dana. Dua hal itu saling terkait yang perlu kami dalami dalam proses pengembangan," kata Febri seperti dilansir detiknews, Jakarta, Jumat,(2/08/2019)

Febri menjelaskan, beberap pihak yang dimintai keterangan oleh KPK sudah mulai datang ke kantor lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya adalah mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat.

"Tadi ada kebutuhan permintaan keterangan (Taufik) dalam posisi sebagai staf di Kemenpora, dan wakil ketua salah satu event di Kemenpora beberapa waktu yang lalu untuk permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dalam pengembangan perkara yang sudah di sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya," jelas Febri.

KPK sendiri telah memeriksa belasan orang dalam upaya pengembangan kasus hibah KONI ini. Namun, Febri belum mau memberikan penjelasan secara detail terkait dengan hal-hal yang didalami dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Ada belasan orang yang sudah dimintakan keterangan, nanti kalau masih ada pihak lain yang masih dibutuhkan keterangan, tentu akan dilakukan oleh tim. Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin ada yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," jelasnya.

Untuk diketahui, pengembangan kasus ini dilakukan setelah adanya vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun yang menjadi perhatian khusus setelah vonis keduanya adalah karena adanya pertimbangan hakim berkaitan dengan aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait