Daerah

Jadi Tersangka, Mak Susi Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Oleh : Ronald - Kamis, 29/08/2019 13:15 WIB

Tri Susanti alias Susi saat ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberap waktu lalu. (Foto : istimewa)

Surabaya, INDONEWS.ID - Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan rasisme di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu, Tri Susanti alias TS alias Mak Susi.

Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

TS yang di Pileg 2019 lalu menjadi caleg Gerindra itu adalah salah satu orang yang hadir saat insiden bergejolak di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Dirinya merupakan korlap aksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan informasi hoax, diskriminasi, dan provokasi, sehingga terjadi pengerahan massa.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, TS dinilai telah melanggar dua Undang Undang dan Satu KUHP, dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang," jelasnya, Kamis (29/8/2019).

Tiga UU tersebut, dijelaskan Luki, masing-masing Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang KUHP pasal 160 tentang hasutan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.

"Ini yang membuat provokasi, yang mengakibatkan menjadi keributan atau kerusuhan," tandasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait