Nasional

"Berzina Dianggap Halal" Sangat Bertentangan Dengan Pancasila

Oleh : hendro - Selasa, 10/09/2019 11:09 WIB

Prof. Dr. H. Paiman Raharjo dosen pendidikan pancasila Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Jakarta, INDONEWS.ID -Disertasi Abdul Aziz mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di kalangan masyarakat indonesia.

Pasalnya, konsep Milk Al-Yamin yang diangkat dalam disertasi Abdul Aziz mengandung pemikiran bahwa berzina dibolehkan secara non marital, di mana nikah hanya untuk kepuasan seks, sehingga menurut pandangan Abdul Aziz di samping sah menikah menurut islam,  bahwa berhubungan sexs atas kesepakatan bersama dianggap sah menurut islam seperti yang disampaikan Abdul Aziz dalam wawancara di beberapa stasiun televisi. 

Pemikiran tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama dan kalangan  akademisi. 

Menurut Prof. Dr. H. Paiman Raharjo dosen pendidikan pancasila Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)  yang telah mengajar mata kuliah pancasila lebih dari 23 tahun,  berpendapat bahwa pemikiran  berzina itu halal  sangat bertentangan dengan pancasila sebagai sebuah ideologi negara.

Dalam ajaran pancasila ada larangan-larangan yang dikenal dengan istilah mo limo,  atau lima M, yakni:
M pertama = mateni, dilarang atau idak boleh membunuh. 
M kedua = maling, dilarang atau tidak boleh mencuri
M ketiga.= madon, 
dilarang atau tidak boleh berzina
M keenpat = madat, 
dilarang atau tidak boleh menghisap candu atau minum-minuman keras
M kelima = main, 
dilarang atau tidak boleh berjudi. 

Dari salah satu m tersebut,  pemikiran Abdul Aziz yang menyatakan berzina itu halal, jelas sangat  bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. 

Menurut penelusuran reporter di lapangan, bahwa paiman ini seorang tokoh yang sangat paham tentang pancasila,  agama,  dan sosial budaya. 
Paiman juga menyampaikan, bahwa cara tafsir atau cara pandang terhadap al-quran dan hadits harus secara mendalam, menyeluruh, dan tidak bisa secara sepotong-potong dalam menatafsirkannya/memahaminya.

Pemikiran intelektual muslim Suriah  Muhamad Syahrur terkait milk al-yamin tidak bisa hanya ditafsirkan sebagai konsep perilaku seks  yang berlaku dalam sistem perbudakan, dan hanya dari sudut kacamata gender. 

Di indonesia sangat beda budayanya,  sehingga tidak cocok jika zina dibolehkan secara non marital dimana nikah hanya untuk kepuasan seks, karena pemikiran ini lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh di nikahi secara non marital, sehingga tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap kaum perempuan sebagai istri,  kesehatan reproduksi,  hak-hak perempuan dari hasil pernikahan non maritalnya. Jadi pemikiran muslim Suriah Muhamad Syarur tidak sesuai dengan kepribadian dan budaya di indonesia. 

Paiman berpendapat, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta seharusnya mampu memahami dengan cermat dinamika yang berkembang di masyarakat indonesia dalam perilaku seks dan pernikahan. Saat ini yang sedang terjadi,  berkembang pesat petilaku seks bebas di luar nikah,  bahkan beberapa kasus terdapat pelaku seks bebas melakukan perekaman adegan seks bebas di luar nikah tersebut.

"Sungguh ironis,  jika konsep dalam disertasi Abdul Aziz tersebut diamini dan dianggap legal oleh masyakat indonesia, bisa dibayangkan nasib generasi muda ke depan seperti apa?,  sangat berbaya sekali,"tutur paiman. 

Dengan kejadian ini, pemerintah perlu segera menghidupkan kembali pemahaman nilai-nilai pancasila di kalangan masyarakat indonesia,  dulu ada BP7 dan sekarang ada BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) namun belum kelihatan perannya. Butir-butir pengamalan nilai pancasila harus dipahami, dimengerti dan bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat indonesia, tutur paiman mengakhiri perbincangannya.

Artikel Terkait