Nasional

Arif Susanto Ungkap Penyebab Presiden Tidak Terbitkan Perppu KPK

Oleh : Mancik - Senin, 04/11/2019 19:01 WIB

Arif Susanto saat berbicara dalam diskusi `Penyikapan Masyarakat Madani atas Keputusan Presiden Membatalkan Perppu` di Kantor Formappi.(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Analisis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai menerangkan Presiden Joko Widodo sulit untuk menjawab aspirasi masyarakat menerbitkan Perppu pengganti UU KPK. Penyebanya karena presiden sendiri tersandera oleh kekuasaan Partai Politik.

Arif kemudian menjelaskan terkait dengan kronologis proses berlangsung revisi terhadap UU KPK.Revisi UU KPK diusulkan oleh DPR, artinya, Parpol menyetujui perubahan UU KPK. Apabila presiden ingin mengeluarkan Perppu, maka, presiden mesti berhadapan dengan kekuatan Parpol.

"Penolakan Jokowi untuk menerbitkan Perppu menggantikan UU No.19/2019 tentang KPK menempatkan dirinya sendiri sebagai tawanan kekuasaan. Di atas segalanya, prioritas Jokowi saat ini adalah mempertahankan kekuasaan," kata Arif saat saat diskusi dengan tema `Penyikapan Masyarakat Madani atas Keputusan Presiden Membatalkan Perppu` di Kantor Formappi, Jakarta, Senin,(4/11/2019)

Menurut Arif,dinamika politik Indonesia saat ini, sangat sulit untuk dipahami. Hal ini dikarenakan ada penyatuan dua kekuatan politik yang berserangan di Pilpres, kemudian bersatu, bergabung dalam pemerintahan Jokowi.

Arif menilai, elit politik Indonesia sering tampil berserangan di depan masyarakat. Namun, ia menegaskan, dalam konteks melemahkan KPK, kekuatan politik elit bersatu.

"Elite politik pandangan dalam banyak hal, tetapi mereka dapat bersekongkol untuk melemahkan KPK. Ketika setuju dengan DPR untuk merivisi UU No.30/2002, Jokowi menyadari resiko kecaman publik, yang dipandangnya jauh lebih mudah dihadapi dibandingkan tekanan politik DPR," jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, agenda penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini, sangat tergantung dari kemauan politik presiden. Sebab, KPK sebagai lembaga anti rasuah telah dilemahkan.

Karena itu,pilihan bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK, jadi harapan publik dalam kontek pemberantasan korupsi. Perppu menjadi salah jalan terbaik dalam untuk menyelamatkan kerja-kerja pemerantasna korupsi di Indonesia.

Arif sendiri berharap, presiden dapat keluar dari bayang-bayang kekuasaan Partai Politik. Pilihan ini menjadi suatu keharusan bagi presiden untuk keluar sebagai panglima, memimpin agenda pemberantasan KKN di Indonesia.*

Artikel Terkait