Nasional

KPK Panggil Lukman Neska Saksi Kasus Suap Minyak Mentah

Oleh : Ronald - Kamis, 07/11/2019 16:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lukma Neska, Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska. 

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa yang bersangkutan (Lukma Neska)  dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto (BTO) Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode masa jabatan  2009 hingga 2013.

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bambang Irianto)” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Lukman adalah salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.  KPK menyebut Lukman juga merupakan pemegang saham dari SIAM Group Holding, perusahaan yang diduga menjadi penampungan suap Bambang Irianto.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Bambang sebagai tersangka, yang bersangkutan diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum perusahaan tersebut seara resmi telah dibiarkan pada 2015.

Penyidik KPK sebelumnya juga pernah memanggil Bambang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik KPK saat itu sempat mendalami keterangan tersangka Bambang terjait adanya aliran dana dalam kasus perkara dugaan suap.

Meskipun Bambang Irianto telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, namun hingga saat ini Bambang belum ditahan penyidik KPK. Bambang saat itu juga sempat ditanya seputar  tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)  saat dirinya masih menjabat sebagai Vice President (VP) dan Managing Director PES.

KPK meyakini bahwa tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rnl)

Artikel Terkait