Nasional

PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi

Oleh : Ronald - Selasa, 12/11/2019 11:55 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Elfian dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (12/11/2019).

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Elfian.

Hakim Elfian menyatakan bahwa dalam pertimbangannya, proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur.

“Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti surat dan keterangan saksi. Sementara itu, mengenai bukti lemah atau tidaknya itu kewenangan hakim yang menangani pokok perkaranya,” beber Hakim Elfian.

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Hingga hari ini, sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. (rnl)

Artikel Terkait