Daerah

Polisi Lakukan Pemusnahan Bom Rakitan Milik Terduga Teroris Di Medan

Oleh : Ronald - Senin, 18/11/2019 18:59 WIB

Bom rakitan (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim gabungan Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara berencana akan melakukan pemusnahan (Disposal) bom yang diamankan dari jaringan teror bom bunuh diri yang dilakukan RMN alias Dedek (24) di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti yang akan di Disposal sebanyak dua bom rakitan. Barang bukti disita dari tambak seorang terduga pelaku teror di Desa Sentosa, Kampung Sicanang Belawan.

Disposal bom dilakukan di perkebunan tebu PTPN II di Pasar 3 Lori, Desa Klumpang Kebon, Jalan Sei Bederah Jatian, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/11) siang.

Hingga pukul 15.28 wib, proses Disposal dimulai setelah kedatangan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Salah satu petugas Disposal AKP D Pelawi mengatakan, pada Disposal bom kali ini adalah barang bukti bom rakitan yang ditemukan di tambak milik terduga teroris Y di Sicanang. 

"Untuk pendisposalan yang kita lakukan di area ini itu barang bukti paska Bom di Polrestabes. Jadi yang kita Disposal saat ini ada barang bukti yang ditemukan di tambak Yanto di Sicanang," ucap Pelawi.

 

Untuk diketahui, Disposal yang dilakukan masih berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri di markas Polrestabes Medan pada, Rabu (13/11) sekira pukul 08.35 WIB. Dalam insiden tersebut terduga pelaku tewas ditempat dengan kondisi tubuh hancur. Selain itu ada enam orang yang luka-luka akibat serpihan bom. (rnl)

Artikel Terkait