Nasional

Ali Wongso: SOKSI Optimistis Munas X Partai Golkar Berjalan Demokratis dan Konstitusional

Oleh : very - Selasa, 03/12/2019 12:30 WIB

Ali Wongso (tengah) yang didampingi oleh Bendahara Umum SOKSI Minadi Pujaya (kanan), dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ali Wongso, Ketua Umum SOKSI optimistis Munas X Partai Golkar pada 3-6 Desember di Jakarta berjalan konstitusional dan demokratis. Konstitusional, sebab seluruh rangkaian kegiatan Munas yang dirancang oleh Panitia termasuk agenda pemilihan Ketua Umum, seluruhnya konsisten berbasis AD/ART Partai Golkar.

“Demokratis, sebab nilai-nilai demokrasi berupa `partisipasi kader`, persamaan kedudukan, dan pluralisme, selain pengutamaan musyawarah-mufakat dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong, ada melekat didalam seluruh proses pengambilan keputusan Munas itu,” ujar Ali Wongso yang didampingi oleh Bendahara Umum SOKSI Minadi Pujaya, di Jakarta, Selasa (3/12).

Ali Wongso mengatakan, jikalau sementara ini ada pihak yang berpendapat bahwa Munas tidak demokratis dan tidak konstitusional, maka pernyataan itu `ngawur` atau mungkin `ada maksud tertentu`?

“Dimana tak demokratisnya ? Dimana bertentangannya dengan AD/ART ? Sebagai kader seharusnya mampu mengamati dan menganalisa segala sesuatu itu rasional kritis dan komprehensif," ujar politisi senior Partai Golkar itu mengingatkan.

Salah satu Wakil Ketua Penyelenggara Munas XI Partai Golkar itu berharap semua rangkaian kegiatan Munas akan berjalan lancar dengan dinamika yang rasional dan semangat kekeluargaan, kebersamaan serta persatuan sebagai Partai Politik yang dewasa berdemokrasi dan berkonstitusi melalui musyawarah sekaligus mampu menghasilkan berbagai keputusan strategis baik dalam melahirkan kepemimpinan partai yang kuat, solid dan efektif, maupun konsolidasi partai serta program mendukung sukses percepatan pembangunan nasional menuju Indonesia maju dibawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang persyaratan dukungan 30% dan issu `aklamasi` dalam agenda pemilihan Ketua Umum, mantan ketua tiga periode Golkar itu menyatakan, "ketentuan minimum dukungan 30% dari total suara itu adalah perintah AD/ART atau konstitusi Partai Golkar. Itu analog atau serupa dengan ‘presidential treshold 20 %’ atau  `treshold` calon kepala daerah sebagai bagian dari persyaratan `bakal calon` untuk menjadi calon sah. Dimana-mana yang namanya `treshold` itu demokrasinya terbuka, bukan tertutup atau rahasia”.

Sesudah dinyatakan calon sah karena sudah memenuhi syarat, baru masuk ke tahap pemilihan dengan pemungutan secara rahasia atau tertutup apabila calon sah lebih dari satu orang, itupun jika tidak berhasil mufakat melalui musyawarah.

“Sedangkan pemilihan secara aklamasi, apabila calon sah yaitu yang memenuhi syarat dan treshold 30% total suara itu hanya satu orang atau calon tunggal, maka apa yang mau dipilih lagi? Itu namanya calon tunggal dan otomatis mesti disahkan oleh Munas sebagai Ketua Umum terpilih. Itulah yang disebut `aklamasi`, dan itu demokratis dan konstitusional,” papar mantan Anggota DPR itu.

Terhadap pihak yang kembali menaikkan issu pelarangan jabatan rangkap Ketua Parpol dengan Menteri Dalam UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ali Wongso mengatakan, "itu issu `basi` dan kalau buat issu itu agak cerdik sedikitlah...".

Mestinya semua tahu negara kita punya MK yang berwewenang mengadili UU dan putusannya final dan mengikat sesuai konstitusi negara. Terhadap UU Kementerian yang melarang jabatan rangkap itu sudah pernah diadili oleh MK dan Putusan MK Nomor 151/PUU-VII/2009 menjadi dasar hukum bahwa jabatan rangkap Menteri dengan Ketum Parpol itu boleh dan tidak melanggar UU.

“Itulah sebabnya sejak dulu tak sedikit Menteri merangkap Ketua Parpol, di antaranya Pak Hatta Rajasa dan sekarang ini Pak Airlangga, Pak Prabowo dan Pak Suharso Monoarfa. Itu hak prerogatif Presiden sesuai konstitusi negara,” tegas Ketum SOKSI itu. (Very)

Artikel Terkait