Bisnis

Mulai Berlaku Hari Ini, Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jagorawi

Oleh : Ronald - Kamis, 19/12/2019 17:43 WIB

Tarif Tol Jagorawi naik hari ini. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pada Kamis (19/12/2019) resmi menaikkan tarif jalan tol Jagorawi. Kenaikan tarif tol tersebut ditujukan kepada pengguna kendaraan golongan I dan II.

Kenaikan tarif tol ini berdasarkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan membayar tarif tol lebih mahal dari sebelumnya, yakni Rp6.500 menjadi Rp7.000 untuk sekali melintas. Sedangkan untuk pengguna kendaraan golongan II harus membayar Rp11.500 dari yang sebelumnya Rp9.500.

"Mulai tanggal 19 Desember 2019, Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jagorawi," tulis Jasa Marga mengutip dari Twitter @PTJASAMARGA

Namun demikian, untuk pengguna kendaraan golongan III dan V akan membayar tarif tol yang lebih murah dari biasanya. Dimana untuk golongan III akan membayar Rp.13 ribu menjadi Rp11.500 dan untuk kendaraan golongan V yakni Rp16 ribu dari yang sebelumnya Rp19.500

Sedangkan untuk kendaraan golongan IV, tarif tolnya masih tetap sama alias tidak berubah, yakni Rp16 ribu.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR memang sedang mengkaji tarif di 18 ruas tol, yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. (rnl)

 

Artikel Terkait