Nasional

Duh, Ombudsman RI Sebut Sel Setnov di Sukamiskin Besar, Bahkan Gembok Sidik Jari

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 22/12/2019 16:59 WIB

Terpidana Kasus Mega Proyek E-KTP Setia Novanto (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman RI menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan pintu sel mantan Ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari.

Selain itu, kata dia, ukuran kamar masih lebih luas ketimbang sel yang ditempati terpidana lain.

Ia menjelaskan kondisi sel Setya Novanto masih terdapat lantai yang tidak sesuai standar sebagaimana sel lain, masih ada kitchen set dan tempat tidur milik pribadi.

"Masih mencerminkan situasi yang tidak standar itu," kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/12).
Lihat juga: Survei Kepatuhan Ombudsman, Banyak Pemda Dapat Rapor Merah

Terkait ukuran luas kamar ini, Ombudsman juga mendapati kamar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Djoko Susilo yang lebih luas.

Adrianus mengungkapkan luas sel yang dihuni dua kali lipat dibanding sel yang dihuni terpidana lain.

"Ternyata tiga sel tidak dilaksanakan perubahan yang dilakukan secara maksimal sebagaimana sel-sel lain," katanya.

Adrianus menjelaskan kedatangannya ini bukan bentuk inspeksi mendadak melainkan undangan dari pihak lapas. Kata dia, kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat juga marah besar melihat kondisi yang terjadi.

"Saya bukan sidak, tapi diundang untuk menyaksikan bagaimana proses itu berlangsung. Dan kelihatannya Kakanwil enggak sadar. Makanya juga kaget bahwa masih ada situasi seperti itu. Maka dia juga marah dan bertanya mengapa bisa begini," pungkas Adrianus.

September tahun lalu Ombudsman juga menemukan sel Setnov di Sukamiskin punya berbagai fasilitas seperti toilet duduk, kamar yang lebih luas, lemari baju, hingga tempat tidur yang tidak biasa.

Setnov juga sempat dipindahkan ke LP Gunung Sindur karena ketahuan pelesiran saat izin berobat. Ia kemudian dikembalikan ke Sukamiskin untuk menjalani vonis 15 tahun penjara kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Abdul Karim, Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto dan Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami belum merespons untuk dikonfirmasi terkait temuan Ombudsman ini.
Lihat juga: Kalapas Sukamiskin: Napi Kini Takut Dihukum Serupa Setnov*

 

Artikel Terkait