Nasional

Terpidana Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

Oleh : indonews - Selasa, 02/08/2022 23:15 WIB

Terpidana kasus korupsi Rachmat Yasin mendapatkan bebas bersyarat hari ini. (Foto: Ist)

 

Bogor, INDONEWS. ID - Terpidana kasus korupsi Rachmat Yasin mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bebas bersyarat mantan Bupati Bogor mulai hari ini, Selasa (2/8/2022). Rachmat Yasin masih dikenakan wajib lapor sekali dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Kepala Satker Bapas Kelas II Bogor, Teolina Saragih kepada wartawan, Selasa,  2 Agustus 2022 mengatakan, mantan Bupati Bogor yang dua kali masuk penjara masih diwajibkan lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Teolina Saragih mengatakan, Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat dan menerima remisi setelah menghabiskan sisa masa penahanan selama dua tahun dan delapan bulan atas kasus gratifikasi.

Setelah beberapa waktu, Rachmat Yasin akan dikenakan wajib lapor satu kali dalam kurun waktu sebulan. Setelah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.

Selain wajib lapor, Rachmat Yasin juga diminta tidak melanggar hukum lagi, aktiv atau berbaur dengan masyarakat, mengikuti program-program Lapas, menebarkan ilmu, memberikan pelatihan dan lainnya, ke tengah masyarakat.

Teolina Saragih menuturkan, selama menjadi klien Bapas Kelas II Bogor, Rachmat Yasin boleh keluar kota maupun keluar negeri, asalkan memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang sudah diatur oleh Kemenkumham.

"Klien pemasyarakatan boleh ke luar kota kalau sudah izin ke pembimbing kemasyarakatan dan Bapas  Kelas II Bogor. Kalau ingin keluar negeri, maka harus mendapatkan izin dari Menkumham dan  Imigrasi. Selain itu harus mengisi daftar tujuan, melaporkan saat tiba di tempat tujuan dan melapor kembali saat tiba di Bogor," kata Teolina Saragih tutur yang pernah bertugas di Lapas Kelas II Pondok Rajeg ini.

Teolina meminta Rachmat Yasin yang pernah mendapatkan bebas bersyarat di Tahun 2019 lalu  mentaati atau patuh melaksanakan aturan yang berlaku. (yopi).

Artikel Terkait