Nasional

ITJI Mencatat Ada 53 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Selama Tahun 2019

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 30/12/2019 21:59 WIB

Ilustrasi Kekerasan terhadap para jurnalis (Foto: SuaraPapua.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tahun 2019 merupakan tahun politik yang ditandai dengan Pileg dan Pilpres. Selain itu, revisi terhadap RKUHP serta isu rasisme yang menimbulkan gejolak sosial di Papua berimplikasi kuat pada kebebasan pers serta keselamatan para jurnalis di Tanah Air.

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Yadi Hendriana mengungkapkan berdasarkan catatan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara keseluruhan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2019 mencapai 53 kasus.

"Kasus ini terjadi kepada jurnalis baik media elektronik, cetak dan online. Memang secara angka, terjadi penurunan bila dibandingkan dengan tahun lalu, namun kualitas perkara tetap sama," tutur Yadi dalam konferensi Pers "refleksi Akhir Tahun 2019 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/19).

Yadi menambahkan, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis TV tergolong tinggi. Divisi Bidang Advokasi ITJI mencatat secara khusus ada 20 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis TV di seluruh Indonesia. Kekerasan ini, lanjutnya terjadi saat melakukan peliputan di berbagai daerah di tanah air.

"6 Jurnalis mendapat tindakan kekerasan saat meliput aksi pada 22 Mei di Bawaslu Jakarta, 4 saat meliput aksi unjuk rasa di Sorong, Papua Barat," terang Yadi.

Sementara 3 jurnalis mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rekonstruksi tewasnya mahasiswadalam Unras di Kendari, Sulawesi Tenggara. 4 lainnya, tambah Yadi terjadi saat meliput aksi buruh di Senayan dan di Balai Karantina Babel masing-masing dua.

"Sisanya saat melakukan peliputan Unras Mahasiswa di Jakarta dan Unras di Makasar," tutup Yadi.*

 

Artikel Terkait