Nasional

Respon Istana Saat Didesak Untuk Mencabut UU KPK

Oleh : Ronald - Selasa, 14/01/2020 23:59 WIB

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS. ID - Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko enggan menanggapi soal desakan agar Presiden Jokowi mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagaimana diketahui, desakan tersebut muncul lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah penyelidik KPK terkendala saat akan menggeladah kantor PDI Perjuangan karena belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

Karena itu, Moeldoko malah balik meminta kepada media untuk menanyakan hal tersebut langsung ke KPK.

“Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK kan yang punya otoritas. Jangan tanya kesini. Salah alamat,” ujar Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, saat di singgung mengenai desakan menerbitkan Perppu yang merupakan kewenangan Presiden, Moeldoko kembali enggan menjawab.

Dirinya beralasan bahwa tidak ingin ikut campur lebih jauh mengenai penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

“Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu. Ini menurut saya lebih tepat, nanti biar engga overlap yang malah simpang siur,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait