Nasional

Imam Nahrawi Akan Segera Menjalani Sidang

Oleh : Ronald - Jum'at, 24/01/2020 16:01 WIB

Mantan Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Pelaksana  tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa berkas kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut telah rampung dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.  

"Hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya dalam pesan singkatnya, Jumat, (24/1/2020).

Dikatakan Ali, tim jaksa KPK punya waktu 14 hari menyusun dakwaan untuk Imam. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Sementara itu, kepada awak media yang meliputnya, Imam memohon doa kepada publik untuk menghadapi sidang.
 
"Doakan supaya semua lancar ya," kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
 
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan anak buahnya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
 
Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)  

Artikel Terkait