Nasional

Respon KPK atas Pengakuan Dewas Soal Firli dkk Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/01/2020 07:01 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan izin mengenai penyadapan dari KPK dalam menangani suatu perkara.

Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam melaporkan kinerja di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

"Sampai saat ini, penggeledahan ada 5 sampai Jum`at lalu, penyitaan ada 15, penyadapan belum ada," ujar Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan penyadapan yang sejauh ini berlaku merupakan peninggalan pimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan bahwa operasi tangkap tangan tidak sekadar mengandalkan penyadapan. Ia menuturkan terdapat cara lain dalam menangkap terduga pelaku korupsi, yakni berdasarkan informasi masyarakat, pengaduan dan tindak lanjut hasil penyelidikan.

"Sidoarjo saya hadir. Ekspose [Pimpinan] lima-limanya hadir. Itu saya pastikan, saya tanya bagaimana Anda menangkap bupati di rumah dinasnya. Itu jelas sekali," ucap Firli.

"Buktinya tidak mengandalkan hasil penyadapan," sambung dia

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan surat perintah penyadapan diteken terakhir sebelum tanggal 20 Desember 2019, atau di mana jelang waktu pimpinan era Agus Rahardjo Cs berakhir. Penyadapan itu, kata Alex, berlaku selama satu bulan ke depan.

"Sprindap berlaku 30 hari. Pimpinan sebelumnya berakhir tanggal 20 [Desember]. Ada kemungkinan sebelum tanggal 20 [Desember]," kata Alex.

Sementara dalam UU 19 tahun 2019 diatur jangka waktu penyadapan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi dengan seizin dewan pengawas.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan mengenai penyadapan dalam kaitannya dengan tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait