Nasional

Kapolri Pastikan Pembuatan SIM, BPKB dan STNK Tetap Dipegang Polri

Oleh : luska - Selasa, 11/02/2020 21:01 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Terkait wacana pengalihan pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) kepada Kementerian Perhubungan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis  memastikan bahwa pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dikelola oleh Polri.

 
Hal tersebut dikatakan Idham setelah pihaknya menggelar rapat terbatas (Ratas) dengen Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
 
"Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu, tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Kota Tangerang, Selasa (11/2/2020). 
 
Ditambahkan Idham, dalam ratas tersebut justru mengkaji suatau hal yang baru dimana  wacana Kemenhub akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang. 
 
"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," imbuhnya. (Lka)
 

Artikel Terkait