Nasional

Rapat Komisi II DPR RI, Djohermansyah Djohan Usul ASN Mundur Bila Telah Terpilih Kepala Daerah

Oleh : luska - Senin, 17/02/2020 20:29 WIB

Djohermansyah Djohan Usul ASN Mundur Bila Telah Terpilih Kepala Daerah

Jakarta, INDONEWS.ID -  Dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum terkait evaluasi terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi II DPR RI mengundang Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan atau yang akrab disapa Prof Djo untuk hadir sebagai narasumber. Bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Pro Djo paparkan presentasi sekaligus menawarkan kunci perbaikan birokrasi Indonesia. (17/02/2020)

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang membuka rapat mengatakan bahwa saat ini fokus komisi yang dipimpinnya pada pengawasan penerimaan ASN dan evaluasi UU ASN. “khusus hari ini adalah dalam rangka evaluasi UU ASN, apa saja kelemahan dan kekurangannya sehingga diperlukan perbaikan kebijakan guna meningkatkan profesionalisme ASN mendatang.” Katanya sembari menyapa para narasumber yakni Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA dari IPDN, Prof. Dr. Miftah Thoha dari UGM dan Prof. Dr. Eko Prasodjo dari UI.

Dalam paparannya, Prof. Djo mengungkapkan berbagai penyimpangan praktik birokrasi yang terlalu didominasi faktor politis. “Kepala daerah yang berkasus, tertangkap KPK selalu melibatkan birokrasi. ASN sukar menolak karena karier mereka sangat bergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga dijabat kepala daerah. Seharusnya PPK ini dijabat oleh pejabat karier tertinggi di daerah.”

Menurut Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014 ini, idealnya hubungan birokrasi dengan politisi sebagai mitra sejajar atau partner, “para birokrasi ini bukan subordinat dari politisi, ASN bukan robot, apalagi bawahan politisi. Inilah yang harus dipahami bila ingin membangun pemerintahan yang baik.”

Lebih lanjut, Presiden i-Otda ini menyinggung peluang ASN untuk mengikuti Pilkada,

“ASN/TNI/Polri serta anggota legislatif hendaknya dibuka keran untuk ikut pilkada tanpa harus mundur. Namun, cukup  non aktif selama masa kampanye. Mereka mundur ketika telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Hal ini juga untuk meningkatkan kualitas kepala daerah terpilih.”   

“Oleh karena itu,” kata lulusan terbaik APDN Bukitinggi dan IIP ini, “politisasi birokrasi harus dihentikan dengan merevisi UU ASN.” Tegas Prof Djo seraya mengungkapkan pula adanya praktik panitia seleksi jabatan tinggi yang tidak independen dan penuh rekayasa. 

Sementara itu Guru Besar UGM, Prof. Miftah Thoha menyayangkan masih banyaknya penyimpangan terjadi dalam sistem merit ini, perlu ditata hubungan politik dan birokrasi untuk pemerintahan yang lebih baik, “politik terlalu berkutat untuk mempertahankan kekuasaan, akibatnya politik menjadikan birokrasi sebagai bawahan, terlalu mendominasi, UU ASN untuk itu segera direvisi. Perubahan harus melalui UU, bukan sekedar pidato presiden. Pejabat Pembina Karier dikembalikan kepada pejabat karier tertinggi, mereka yang paling mengerti sistem karier ASN di instansinya. Seleksi calon ASN harus dilakukan oleh tim yang independen, profesional, cari tim dari orang perguruan tinggi. KASN dulu dilantik presiden, sekarang kok oleh menteri.  KASN biar lebih berbobot lagi, menjadi lembaga Negara di bawah presiden, bukan di bawah menteri.” Kata Prof Miftah Thoha. 

Prof. Eko Prasodjo UI mengatakan bahwa kalau menganggap birokrasi yang baik adalah mesin pembangunan maka hendaknya sama-sama menciptakan birokrasi yang profesional. Kalau upaya membangun profesionalisme dengan cara tak profesional, ini bahaya.” Pungkas Prof Eko Prasodjo. (Lka)
 

Artikel Terkait