Nasional

Disayangkan, Drafter RUU Omnibus Tidak Sesuai Keinginan Presiden

Oleh : very - Jum'at, 21/02/2020 11:01 WIB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Staf khusus Presiden, Dini Purwono menyatakan RUU Cipta Kerja (Cika) salah konsep atau misunderstood instruction.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam konteks itu, yang patut disayangkan adalah para drafter.

“Pernyataan Staf Khusus tersebut berarti para drafter tidak secara tuntas memahami apa yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden saat beliau memunculkan ide Omnibus Law,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Hikmahanto, drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit. Sebagai tukang jahit tentu harus mengikuti apa yang diminta oleh pelanggan. Hal ini karena yang akan menggunakan adalah pelanggan, bukan si tukang jahit.

Seharusnya, katanya, para drafter memulai pekerjaannya dengan berdiskusi secara mendalam dengan Presiden dan menteri-menteri terkait.

“Ini untuk memastikan apa yang akan dirancang oleh drafter benar-benar sesuai dengan apa yang ada dibenak dan diinginkan oleh Presiden. Hal ini karena Presiden-lah yang menentukan legal policy atau politik hukum,” ujarnya.

Karena itu, bila Omnibus Law Cika menjadi Undang-undang dan ditegakkan maka apa yang diinginkan oleh Presiden akan benar-benar terwujud di masyarakat.

Sebenarnya, menurut Hikmahanto, kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR.

“Kementerian Hukum dan HAM tentunya harus juga menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Tanpa menghayati maka sulit Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi,” katanya.

Peran lain dari Kementerian Hukum dan HAM adalah memastikan agar RUU Omibus Cika sesuai dengan koridor Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini, kata Hikmahanto, sepertinya yang tidak dilampaui oleh RUU Omnibus Cika sehingga Staf Khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden.

Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada ditangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden.

“Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cika,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait