Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bencana longsor dan banjir yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh belum dapat ditetapkan sebagai darurat bencana nasional. Menurutnya, pemerintah daerah setempat masih mampu menangani dampak bencana di wilayah masing-masing.
“Iya belum (masuk kriteria bencana nasional). Aceh masih sanggup melayani sendiri, Sumut masih nangani sendiri, Sumbar masih nangani sendiri,” ujar Trubus kepada media Minggu (30/11/2025).
Trubus menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional tidak dilakukan hanya berdasarkan skala kerusakan atau jumlah korban, melainkan pada kondisi pemerintahan daerah yang benar-benar lumpuh dan tidak lagi mampu menjalankan fungsi penanganan bencana.
Ia memaparkan mekanisme penetapan status tersebut. Apabila pemerintah kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup menangani bencana, maka tanggung jawab dialihkan kepada pemerintah provinsi. Jika provinsi juga menyatakan kewalahan dan seluruh wilayah terdampak lumpuh total, barulah usulan penetapan bencana nasional disampaikan ke pemerintah pusat.
“Provinsinya yang mengkaji, betul enggak seperti itu? Kalau memang provinsi mengatakan sudah enggak mampu sama sekali, seluruh wilayah Sumatera lumpuh total. Nah, dia menyerahkan kepada pemerintah pusat, mengusulkan,” jelas Trubus.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, penanganan bencana tetap menjadi urusan pemerintah daerah selama mereka masih dapat menjalankan tugas. Ia mencontohkan bencana di Yogyakarta dan Palu, di mana meski jumlah korban besar, status nasional tidak diberlakukan karena pemerintah daerah masih bisa mengatasi situasi.
Trubus menegaskan bahwa tuntutan publik untuk segera menetapkan status bencana nasional seringkali dipengaruhi oleh tingginya jumlah korban. Namun, menurutnya, hal itu bukan indikator utama yang digunakan pemerintah.
“Yogyakarta dulu sampai 6.000 korban meninggal, tapi itu enggak ditetapkan nasional. Karena Pemprov DIY masih bertanggung jawab. Tugas pemerintah pusat itu memfasilitasi bantuan-bantuan. Bantuan dari TNI-Polri, masyarakat juga bantu semua,” ujarnya.
Kriteria Bencana Nasional Menurut BNPB
Berdasarkan dokumen BNPB berjudul Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, terdapat tiga tingkatan status darurat bencana di Indonesia: bencana tingkat kabupaten/kota, bencana tingkat provinsi dan bencana nasional
Status bencana nasional ditetapkan pemerintah pusat apabila dampak bencana sangat luas dan kemampuan pemerintah daerah sudah terlampaui. Dengan demikian, tidak semua kejadian bencana di Indonesia secara otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.
Hingga saat ini, pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai masih mampu menangani bencana yang berlangsung, sehingga belum memenuhi kriteria untuk penetapan darurat bencana nasional.