Daerah

Kajati Babel: Gaya Hidup Mewah dan Boros Jadi Penyebab Korupsi

Oleh : very - Sabtu, 22/02/2020 19:01 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Ranu Mihardja menghadiri sosialisasi pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelolaan APBD Kabupaten Belitung Timur. (Foto: Ist)

Manggar, INDONEWS.ID -- Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Ranu Mihardja menghadiri sosialisasi pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelolaan APBD Kabupaten Belitung Timur bersama para pimpinan organsasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala desa se-Beltim.

“Saya menyampaikan upaya pencegahan dan bentuk korupsi dan bagaimana cara mencegahnya supaya tidak melakukan perbuatan menyimpang,” kata Ranu Mihardja usai menghadiri acara tersebut, Kamis (20/2).

Ranu menyebutkan bentuk-bentuk korupsi itu merugikan keuangan negara antara lain suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Acara yang berlangsung mulai sore hingga malam hari di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Beltim tersebut mendapat antusiasme dari para undangan karena para undangan mendapatkan penjelasan terkait tindak pidana korupsi.

“Sudah sering saya sampaikan ketika jadi pembicara bahwa penyebab korupsi itu karena faktor lingkungan dan pola hidup yang ingin itu ini, contohnya hutang, tagihan menumpuk, gaya hidup mewah dan boros. Ini yang menjadi dorongan penyebab seseorang melakukan penyimpangan,” ungkap Ranu melalui siaran pers diterima di Jakarta.

Berkaitan hal tersebut, Wakil Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan apresiasi yang tinggi bahwa kehadiran Kepala Kajati merupakan bentuk perhatian kepada Pemkab Beltim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi.

“Bagi kami, ini merupakan  bentuk perhatian Kejati Babel kepada Pemkab Beltim. Sebab kunjungan ini selain ajang silahturahmi, juga ajang koordinasi dan sinergitas untuk kebaikan Kabupaten Beltim,” kata Aan sapaan Burhanudin.

Beberapa sektor terjadinya korupsi, kata Aan, yakni penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang jasa, bantuan sosial, DAU/DAK/ dana dekonsentrasi dan pungutan daerah.

”Hal itu tentu saja berpotensi besar terjadinya korupsi seperti penyimpangan prosedur pengadaan dan penyimpangan lainnya,” ujarnya.

Adanya penjelasan yang disampaikan Kajati Babel merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya dalam pengelolaan APBD Beltim.

“Kami harapkan kerjasama antara Pemkab Beltim dan kejaksaan terjalin lebih baik dan berkesinambungan. Semoga hasilnya dapat diserap dan ditindaklanjuti sebagai langkah agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Aan. (Very)

Artikel Terkait