Nasional

Kepala BNN RI Hadiri Rakernas BERSAMA 2020

Oleh : hendro - Kamis, 27/02/2020 16:15 WIB

Kepala BNN RI Komjend pol Drs Heru Winarto SH, hadiri Rakernas BERSAMA

Jakarta, INDONEWS.ID - Setiap pengguna pertama penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi bukan dihukuman penjara hal itu tertuang dalam. UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba demikian dikatakan Komjend pol Purn DR Anang Iskandar dalam Rakernas BERSAMA, di Jakarta (27/2/2020).

Sementara itu ditempat yang sama,  Komjend pol purn Drs Ahwil Lutan SH MBA mantan Kepala BNN pertama menegaskan, semangat relawan yang terus bergandengan tangan baik antar organisasi sosial maupun dengan pekerja profesional di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba agar terus dipertahankan.

Untuk diketahui, organisasi BERSAMA yang sudah 42 tahun berdiri, Jendral Ahwil juga menceritakan kembali apa yang beliau lakukan lebih dari 35 tahun yang lalu. Dimana masih berpangkat Major Polisi dan bertugas di Mabes Polri memberikan penyuluhan dari kampung ke kampung tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Sampai saat ini komjend pol Purn Drs Ahwil Lutan SH MBA masih tetap bertugas di BNN sebagai Koordinator Staf Ahli BNN,karena pengalaman dan jenjang karir beliau dibidang pemberantasan Narkoba sangat dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia.

Sedangkan dalam kesempatan yang sama,  Asri Hadi ketua pelaksana  Rakernas BERSAMA yang juga pemred Indonews.id mengucapkan terima kasih banyak kepada berbagai pihak yang mendukung acara Rakernas BERSAMA 2020.

Terutama dengan hadirnya kepala BNN RI Komjend pol Drs Heru Winarto SH, Komjend pol purn Drs Ahwil Lutan SH MBA, Komjend pol purn DR Anang Iskandar SH dan perwakilan dari Kemendagri, Kemenpar, Pemda DKI, Kemenkes, DNIKS,KOWANI.

Acara rakernas ditutup oleh wakil ketua umum BERSAMA Irjend pol Purn Prof Dr Hadiman SH MBA

Artikel Terkait