Nasional

ICJR Kritik Larangan Memfoto, Merekam dan Meliput Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan

Oleh : very - Kamis, 27/02/2020 17:10 WIB

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Baru-baru ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menerima dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan yang menyatakan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan".

“ICJR memandang bahwa aturan ini menegasikan/menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara karena ketertiban di ruang sidang adalah tanggung jawab dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ijin dari Ketua Pengadilan baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/2).

Anggara mengatakan, ICJR juga melihat aturan ini juga berat sebelah, karena jika aturan ini diberlakukan maka Mahkamah Agung harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya yang bisa diakses oleh masyarakat secara bebas.

“Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung,” katanya.

ICJR mengingatkan bahwa larangan ini juga berdampak terhadap kerja-kerja Advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal. Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

ICJR memahami bahwa diperlukan ketenangan bagi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati. “Namun ICJR melihat ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan persidangan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait