Daerah

HUT Damkar dan Penyelamatan, Kemendagri Gelar Rakornas untuk Perlindungan Masyarakat

Oleh : Mancik - Sabtu, 29/02/2020 20:30 WIB

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran yang dihadiri pimpinan pemadam kebakaran seluruh Indonesia.(Foto:Istimewa)

Bantul, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran yang dihadiri pimpinan pemadam kebakaran seluruh Indonesia.

Rakornas digelar dalam rangka HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ke-101 dengan mengusung Tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Unggul Guna Terwujudnya Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju, di Hotel Eastparc Yogyakarta, Provinsi DIY, Sabtu (29/2/2020).

Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun konstruksi kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan sub urusan kebakaran.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan rakornas, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo, menjelaskan bahwa tema HUT Damkar ini sejalan dengan visi misi pemerintah maupun maupun visi misi pemadam kebakaran internasional, yakni to Prevent Fires, Safe Property and Lives melalui layanan pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang dilakukan secara profesional dan terlatih.

"Terkait dengan permasalahan dalam pendanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam peraturan ini nomenklatur program penanggulangan kebakaran sudah diwadahi baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," papar Eko Subowo dalam sambutannya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Safrizal, ZA, dalam paparannya menambahkan bahwa dalam rangka menata kelembagaan Damkar di daerah, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

”Dengan ditetapkannya Permendagri ini selambatnya satu tahun setelah diundangkan diharapkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," Safrizal menambahkan.

Dalam paparannya, Safrizal juga mengatakan bahwa pada HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ke 101 ini menjadi momentum yang baik dalam menetapkan Relawan Kebakaran (REDKAR) sebagai organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Tujuan utama REDKAR ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran. Selain itu diharapkan dapat menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat; dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

"Pada momentum HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-101 ini, Kementerian Dalam Negeri memberikan dua kado istimewa, yaitu Permendagri tentang Nomenklatur Kelembagaan, dan pedoman tentang Pembinaan Relawan Kebakaran," Safrizal menambahkan.

Selain diisi dengan pemaparan materi, Rakornas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga diisi dengan kegiatan fashion show. Model memperagakan seragam pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019. Model fashion show berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Negara Rusia, Slovakia, dan Ukraina yang difasilitasi oleh Gustav Model.

Tak hanya itu, dalam rakornas tersebut juga dilakukan serah terima Ketua Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) dari Subejo ke ketua APKARI yang baru, Satriadi Gunawan.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan juga penyerahan penghargaan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur DIY, Bupati Bantul, dan Kepala BPBD Bantul untuk peran pentingnya dalam mendukung pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini.*

 

Artikel Terkait