Nasional

Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Bos Waskita

Oleh : Ronald - Senin, 09/03/2020 17:01 WIB


Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3/2020), memanggil Direktur Utama PT Waskita Beron Precast, Jarot Subana, dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (WK).

Selain Jarot, penyidik turut memanggil mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan seorang pihak swasta bernama Ndaru Waskito sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.

Jarot diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, sebagai saksi untuk tersangka FR terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka Fathor dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). (rnl)

 

Artikel Lainnya