Daerah

Sejumlah Fakta di Balik Kisah Pilu Siswi SMP di Kupang Dianiaya Pamannya

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 12/03/2020 13:01 WIB

Ilustrasi seorang remaja depresi (Foto: ist)

Kupang, INDONEWS.ID - Kisah pilu dan menyayat hati dialami seorang Siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri berinisal MIB alias IR (12) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS (40).

Perlakuan tersebut diterima IR dari sang paman YYS, yang merupakan adik dari ibu kandung Ir. Kejadian pilu yang menimpa IR itu sudah berlangsung sejak 2016 lalu atau sejak duduk dibangku Kelas IV sekolah dasar.

Mengutip dari Kompas.com, YYS bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. YYS beserta istri dan tiga anaknya selama ini lebih banyak tinggal di mess SD.

Sementara IR tinggal seorang diri di rumah sang paman di RT 010 RW 003 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

Jadi Budak di Rumah sang Paman

IR menceritakan diajak sang paman ke Kota Kupang dan pindah sekolah saat duduk di bangku kelas IV SD. Mulanya, IR mengaku senang dengan tawaran tersebut lantaran ia bisa mengenyam pendidikan di ibu kota Provinsi NTT.

Namun, kebahagiaan yang dirasakan IR tak berlangsung lama. Setiap hari IR justru mendapat perlakuan kasar dari pamannya sendiri. Ia dijadikan budak di rumah sang paman untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah.

Pekerjaan itu harus dilakukannya setiap hari, sejak pukul 04.00 WITA. YYS bahkan menelepon dan membangunkannya untuk mengerjakan seluruh pekerjaan rumah.

Pekerjaan yang harus ia kerjakan mulai dari membersihkan rumah hingga menyiapkan makanan untuk ternak babi. Setelah ia menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah itu, IR kemudian berangkat ke sekolah.

Kekejaman paman IR tak berhenti di situ, sepulangnya IR dari sekolah, ia wajib untuk menjaga kios di rumah YYS. Seolah belum puas dengan kekejaman itu, lantaran ketiadaan beras dan uang makan, IR terpaksa memungut sisa makanan.

Diperlakukan Kasar

YYS selalu datang hampir dua hari sekali untuk mengecek keberadaan IR. Saat YYS datang, IR sering menerima pukulan dari sang paman.

"Saya selalu dipukul, kalau melihat ada yang tidak beres di rumah," ujar IR.

Menurutnya, selalu ada dari pekerjaannya yang dianggap YYS tidak beres. Hal tersebut menjadi alasan pelaku kerap kali menganiaya dan memukuli korban.

Mendapat perlakuan itu, IR hanya bisa menangis, ia tak bisa berbuat apa-apa.

IR Dianiaya karena Belum Memasak Nasi

Puncak penganiayaan yang dilakukan YYS kepada IR terjadi pada Selasa (10/3/2020). Saat itu, YYS datang ke rumahnya dan menganiaya IR. Ia menganiaya IR hanya karena belum memasak nasi.

Padahal, IR terlambat memasak nasi lantaran harus menyelesaikan pekerjaan di kebun dan memasak makanan untuk ternak babi. Saat itu, YYS menampar IR sebanyak dua kali.

Tak berhenti di situ, selang beberapa saat kemudian YYS datang lagi untuk menganiaya IR. Belum puas melampiaskan kemarahannya, sang paman juga tak memberi IR makan, ia terpaksa hanya minum air putih untuk mengusir rasa laparnya.

Tetangga Lapor Polisi

Lantaran merasa prihatin dengan apa yang menimpa IR, tetangga pun melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa dan dilaporkan ke Polisi di Polsek Maulafa.

Mendapat laporan itu, polisi lantas menjemput IR dengan sejumlah luka lebam dan bengkak pada wajah dan kepala korban.

Saat polisi memeriksanya, IR mengakui semua aksi kekerasan yang dilakukan sang paman telah berlangsung selama tiga tahun ini.

YYS Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip dari Kompas.com, pelaku penganiayaan dan perbudakan terhadap ponakan sendiri IR itu sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT sejak Selasa (10/3/2020).

Saat dimasukkan ke dalam sel, YYS pun hanya bisa menangis sesenggukan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, tersangka ditahan karena perbuatan melanggar hukum. Yakni kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," terang Sulabesi.

Sulabesi mengatakan, YYS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.

Menurut Sulabesi, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Maulafa, untuk proses hukum selanjutnya," kata Sulabesi.*

Artikel Terkait