Nasional

Pemerintah Harus Tegas Melawan Corona Virus

Oleh : indonews - Minggu, 22/03/2020 22:01 WIB

Ilustrasi Virus Corona (Foto: Ist)

Oleh: An Davos*)                  

INDONEWS.ID -- Wabah virus Corona atau dikenal dengan Covid-19 di Indonesia diyakini kalangan medis,  pengamat kesehatan dan ahli kesehatan masyarakat belum mencapai puncaknya, dan virus ini masih berpotensi merenggut nyawa banyak manusia jika kita disiplin dan tegas dalam melawannya.                       

Beberapa negara sudah menerapkan langkah langkah tegas melawan Covid-19 seperti melakukan lockdown,  menugaskan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (military operation others than war) seperti dilakukan Italia,  Saudi Arabia,  Tiongkok,  dan Malaysia. Militer bersama polisi di negara negara tersebut tidak hanya menghimbau warga masyarakat agar tidak keluar rumah atau berkerumun. Di negara negara dengan tingkat disiplin yang tinggi dan kepatuhan terhadap semua instruksi negara,  maka langkah tersebut sangat efektif dalam mengisolasi Covid-19.      

Masalahnya ketika berbicara di Indonesia, harus diakui warganya masih belum disiplin dan kurang patuh terhadap himbauan negara, bahkan cenderung mendramatisasi pro kontra lockdown.  Seperti diketahui bahwa beberapa pemerintah daerah sudah mengeluarkan himbauan agar tidak mengadakan acara yang menghadirkan kerumunan orang dan melarang keluar rumah jika tidak mendesak, bahkan Kapolri sudah mengeluarkan himbauan termasuk Presiden Joko Widodo, namun miris masih banyak orang yang kurang mengindahkannya, cuek bahkan mencibir himbauan seperti itu, dan ketika mereka terpapar Covid-19, langsung menuduh negara tidak hadir,  padahal mereka yang mengacuhkannya.           

Oleh karena itu, dipandang perlu tidak cukup sekadar dengan himbauan saja karena himbauan dari tokoh agamapun kurang didengar,  maka pemerintah baik pusat dan daerah perlu mengeluarkan aturan hukum seperti Perda dan lain lain yang intinya kepada warga yang kurang mengindahkan aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, dapat dikenakan sanksi hukum kepada yang masih nekad unjuk rasa, nonton bareng, kongkow-kongkow di fasilitas umum dan keluar rumah yang tidak jelas tujuannya. Langkah tegas harus diterapkan ketika disiplin warga tidak membanggakan.                 

*) Penulis adalah kolumnis di beberapa media massa.

Artikel Terkait