Nasional

Hilang Tanpa Jejak, Mungkinkah Harun Masiku Dibawa Kabur Corona Meninggalkan Dunia Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 26/03/2020 16:30 WIB

Hilang Tanpa Jejak, Mungkinkah Harun Masiku Dibawa Kabur Corona Meninggalkan Dunia Ini (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku kian redup di tengah wabah virus Covid-19.

Nyaris tiga bulan KPK mencari keberadaan Harun Masiku. Namun, hasilnya nihil. Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim telah mencari Harun Masiku di sejumlah lokasi.

"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/3).

Pencarian terhadap keberadaan Harun Masiku sejak awal Januari lalu tak membuahkan hasil. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu hilang tanpa jejak dibawa kabur corona atau memang sudah pergi dari dunia ini?

Pengakuan Firli tentu memberikan harapan sekaligus keraguan soal potret penegakan hukum di Indonesia. Firli bahkan enggan merinci puluhan lokasi yang dimaksud. Dia hanya memastikan KPK terus mencari keberadaan pria kelahiran Jakarta itu.

Firli kemudian mengultimatum Harun Masiku agar segera menyerahkan diri. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," kata Firli.

KPK Kehilangan Taji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut seolah tak punya nyali. Seketika KPK kehilangan `taji` saat berhadapan dengan Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, lembaganya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku di tengah wabah corona. KPK mengumpulkan seluruh kekuatan untuk menyeret Harun Masiku ke lembaga antirasuah itu.

"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Ali Fikri, Senin (23/3).

Jadi Buron Abadi

Harun Masiku dimasukkan dalam daftar DPO pada 17 Januari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri langsung meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6 itu.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung menerbitkan surat keterangan DPO terhadap Harun Masiku. Surat DPO kemudian disebar ke seluruh Polda dan Polres. Idham Azis meminta anggotanya bergerak cepat menangkap Harun Masiku.

"Sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim seluruh DPO ke seluruh Polda, 34 Polda dan seluruh Polres. Jadi seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," katanya.

Idham Azis mengatakan, Polri memberikan atensi lebih terhadap pencarian Harun Masiku. Ia berjanji akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk membantu KPK demi menemukan politikus PDIP itu.

Hingga kini, kehilangannya yang tanpa meninggalkan sedikit jejak pun, menempatkan Harun Masiku sebagai "buron abadi".

Seperti diketahui, aksi Harun Masiku menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diendus KPK pada awal Januari lalu. Wahyu disuap agar memuluskan keinginan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 sebagai caleg DPR terpilih.

Pada 8 Januari 2020, KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Wahyu tak sendiri, dia digelandang bersama Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu.

Setelah itu, KPK bergerak ke rumah Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu serta Caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.  Dari tangan Agustiani Tio Feidelina, KPK mengamankan uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening.

Uang tersebut diperoleh Agustiani Tio Feidelina dari Saeful, mantan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Saeful mengungkapkan sumber seluruh dana yang dipakai untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku.

"Semua dana dari Pak Harun (Masiku)," kata Saeful.

Pemberian uang dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama sebesar Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019. Pemberian kedua pada akhir Desember 2019. Sementara itu, Wahyu disebut telah menerima suap Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.

Usai proses penangkapan, KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menahan Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Harun Masiku hingga kini tak kunjung ditemukan.

Selamat jalan Harun! Selamat jalan KPK!*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait