Nasional

Buru Harun Masiku, KPK Bentuk Dua Satgas Khusus

Oleh : Ronald - Selasa, 02/03/2021 18:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID - Demi mencari tersangka buron kasus suap Paruh Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk dua satuan tugas khusus.

Sebagaimana diketahui, HM yang merupakan politisi PDIP ini telah lama buron sejak buron sejak kasus digulirkan KPK sejak setahun lamanya.

"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami udah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dia mengatakan KPK telah melibatkan kepolisian untuk melacak keberadaan penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang.

"Kami sudah buka kontak pelaporan di KPK, silahkan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami nggak akan berhenti pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," katanya.

KPK, lanjut dia, meyakini bahwa eks calon anggota DPR RI itu saat ini masih berada di Indonesia.

“Harun tidak mungkin dapat pergi keluar negeri karena sudah dicekal. KPK juga belum mendapatkan informasi kalau Harun sudah berada di luar nusantara,” kata dia.

Dia mengatakan, pintu-pintu resmi perlintasan keluar negeri sudah ditutup bagi Harun. Dia melanjutkan, Harun dapat meninggalkan Tanah Air jika dia kemudian keluar melalui pintu-pintu yang tidak terdeteksi aparat berwenang.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, nggak akan lolos," katanya.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi, pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, sejumlah orang ditangkap termasuk penerima suap yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK selama setahun dan masih belum ada kejelasan di mana keberadaannya. Sedangkan Harun sebagai pemberi suap dikabarkan telah pergi ke luar negeri sejak sebelum OTT digelar atau pada 6 Januari 2020. (rnl)

Artikel Terkait