Nasional

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Kaji Larangan Mudik Lebaran 2020

Oleh : Ronald - Sabtu, 28/03/2020 20:30 WIB

Pemudik memadati Stasiun Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020". Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan. Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Sebelumya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan rekomendasi untuk meniadakan Mudik Lebaran 2020. Kebijakan ini dalam upaya pencegahan semakin mewabahnya Virus Corona (COVID-19).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini memang pemerintah belum mengeluarkan aturan larangan, melainkan baru berupa imbauan yang di mana dikhawatirkan dapat menyebarkan wabah lebih cepat jika masyarakat melakukan Mudik ke kampung halaman.

"Kami dari eselon I telah sepakat nanti akan merekomendasikan larangan Mudik bagi masyarakat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," ucapnya dalam konferensi pers melalui video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Meski demikian, sampai saat ini Budi mengaku belum bisa memastikan apakah Mudik akan dilarang digelar untuk tahun ini. Sebab, keputusan tersebut masih akan dibahas kembali dalam rapat terbatas dengan Presiden.

Namun untuk Mudik gratis, Budi mengatakan pihaknya sudah memutuskan untuk meniadakan program tersebut untuk tahun ini.

"Sudah diputuskan untuk Mudik gratis ditiadakan baik pihak swasta, BUMN, maupun pemerintah," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait