Nasional

Seharusnya Terapkan Karantina Wilayah, KSPI Tolak Darurat Sipil

Oleh : very - Selasa, 31/03/2020 13:01 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menyatakan menolak keras pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi pandemi corona (Covid-19). Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah karantina wilayah atau memperluas social distancing sebagaimana yang diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan memberlakuan darurat sipil.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing sebagaimana yang dimaksud pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR  buruh secara penuh 100%," kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (31/3).

"Sekali lagi KSPI menolak  kebijakan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil dan tolak omnibus law untuk dibahas di DPR, bila perlu omnibus law didrop dari proleglas prioritas. Kami juga mendukung langkah social distancing pemerintah tapi  berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil," ujar seperti dikutip dari siaran pers.

 

Tolak Pembahasan Omnibus Law

KSPI juga menyatakan menyesalkan sikap Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa  yang meminta DPR segera membahas omnibus law. Hal itu disampaikan Saan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3), kemarin.

"Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat presiden terkait dengan Omnibus Law, baik perpajakan dan cipta kerja, mungkin itu akan jauh lebih baik itu mulai dibahas apakah dikasih ke fraksi, komisi untuk antisipasi pasca Covid-19," seperti dikutip Kompas.com.

Said menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu. Tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi COVID-19 dan juga elemen masyarakat lainnya terutama kaum buruh yang jauh-jauh hari menolak Omnibus Law.

"Kami lebih mengharagai pernyataan pimpinan DPR yang menegaskan pada masa sidang ketiga  ini akan fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan berkenaan dengan penanganan Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Said Iqbal.

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan,tidak diliburkan ditengah pandemi corona," lanjutnya.

KSPI berharap DPR dan pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran pandemi corona dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa pandemi maupun pasca pandemi corona. Bukan malah membahas omnibus law sebagaimana disuarakan Saan Mustofa ataupun mempersiapjan kebijakan darurat sipil. "kami tidak setuju dua hal itu," kata iqbal.

"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi disaat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona," tegas Said Iqbal. Karena sudah jelas, omnibus law tidak dipersiapkan untuk mengantisipasi COVID-19.

Oleh karena itu, KSPI meminta DPR meminta fokus pada tiga hal berikut, yaitu pertama menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kaum buruh yang sampai saat ini belum diliburkan.

Kedua tetap menjaga daya beli buruh dengan cara membayar upah dan THR seratus persen agar buruh tidak makin terpuruk. Dan ketiga, mengantisipasi darurat PHK yang sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, Industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.

Ketimbang membahas usulan Saan Mustopa tentang Omnibus Law ataupun rencana darurat sipil, untuk itu KSPI menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk melakukan 8 langkah berikut: (1) meliburkan pekerja, (2) membayar upah dan THR secara penuh kepada buruh, termasuk yang diliburkan, (3) mengendalikan nilai tukar rupiah, (4) membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku, (5) memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada masyarakat kecil dan buruh yang dirumahkan, (6) memberikan insentif kepada industri yang terdampak pandemi corona, (7) menurunkan harga BBM premium dan harga gas industri, (8) BPJS Ketenagakerjaan ikut mengeluarkan dana untuk membantu penanganan pandemi corona. (Very)

Artikel Terkait