Nasional

Komnas HAM: Darurat Sipil Bukan Langkah yang Tepat

Oleh : very - Selasa, 31/03/2020 18:01 WIB

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pernyataan Presiden yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diiring status darurat sipil untuk mencegah pergerakan dan berkerumunnya orang-orang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta penanganan dampaknya dinilai tidak tepat. Dalam sistem politik yang demokratis, merencanakan pemberlakuan keadaan darurat sipil sesungguhnya adalah sebuah kekeliruan.

“Saat ini tidak ada urgensinya untuk diberlakukannya status darurat sipil. Negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya,” ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Selain itu, kata Amiruddin, pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif. “Jadi tidak ada situasi kevakuman pemerintahan,” ujarnya.

Saat ini, kata Amiruddin, Indonesia tepatnya sedang menghadapi darurat pelayanan kesehatan akibat makin luasnya wilayah yang terjangkit virus Covid-19. Oleh karena itu yang dibutuhkan rakyat yaitu adanya kepastian tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang siap untuk bertindak serta alat kesehatan dan ketersediaan obat yang cukup.

Selain itu, juga dibutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk tenaga kesehatan (dokter/perawat), alat tes maupun pemeriksaan Covid-19 secara massal di red zone serta terus mendorong percepatan dan perbanyakan tracing dan testing baik melalui Rapid Test maupun PCR Test (Polymerase Chain Reaction).

Karena itu, jika pembatasan bergerak orang dalam suatu wilayah diberlakukan, maka yang dibutuhkan adalah adanya jaminan pasokan dan pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi.

Khusus untuk mereka yang kehilangan pendapatan karena adanya pembatasan pergerakan, maka pemerintah perlu memastikan mereka tetap memperoleh sebagian pendapatannya dan terpenuhi kebutuhan pokoknys selama pembatasan terjadi.

Maka dari itu, katanya, daripada merancang darurat sipil yang mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM, terutama hak-hak sipil dan politik, lebih baik Pemerintah fokus merancang secara seksama upaya untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.

“Demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk rakyat, maka Pemerintah perlu memastikan adanya ‘Strong Coordination’ antara Presiden, Kepala Gugus Tugas, Kapolri dengan Kepala- Kepala Daerah. ‘Strong Coordination’ dibutuhkan agar pemerintah bisa cepat dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait