Nasional

Akibat Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Operasional Moda Transportasi di Jabodetabek

Oleh : Ronald - Kamis, 02/04/2020 11:30 WIB

Ilustrasi kereta Bandara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara moda transportasi di wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut diajukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Melalui Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan bahwa Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4).

Surat edaran tersebut tertuang dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta, hingga trans Jabodetabek.

"Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," bunyi surat edaran tersebut yang diterima pada Rabu, (1/4/2020) sore.

"Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection," bunyi lanjutan surat tersebut.

"Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek," lanjut surat edaran tersebut.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan adanya SE tersebut. Namun, lanjutnya, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan. Tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB. Daerah yang melakukan PSBB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat status PSBB daerah di Jabodetabek dapat menggunakan SE BPTJ sebagai pedoman.

Berdasarkan SE BPTJ tersebut terdapat pembatasan untuk seluruh moda transportasi. Baik kereta commuter line, MRT, LRT, transjakarta hingga trans Jabodetabek.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," pungkas Adita. (rnl)

Artikel Terkait