Nasional

Bantah Ada Aspirasi Masyarakat, Yasona: Karena Pertimbangan Kemanusiaan

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 05/04/2020 13:01 WIB

napi Korupsi 2,3 Triliun Setya Novanto dan MenKumHAM Yasona Laoly (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyebut bahwa ia akan membebaskan napi korupsi dengan dalih pencegahan wabah Covid-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Minggu, 5 April 2020.

Tudingan terhadap Yasonna tersebut muncul ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan terkait pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.

Yasonna menegaskan bahwa napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang sudah menjalani masa 2/3 pidana untuk narapidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak.

Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap menyatakan bawa tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan. Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.

"Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Berdasarkan catatan data Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya telah melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuan per 31 Desember 2020 tinggal 64 orang.

Dari ke-64 nama tersebut dua di antaranya mendapat sorotan publik, yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pengacara senior O.C. Kaligis.

Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada aspirasi masyarakat di balik usulan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM) Yasona Laoly terkait pembebasan bersyarat bagi napi koruptor di tengah pandemi covid-19 ini.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," Kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).*(Rikardo).

Artikel Terkait