Daerah

Jawa Barat Berlakukan PSBB Rabu Depan

Oleh : Ronald - Minggu, 12/04/2020 20:15 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, lima wilayahnya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Penerapan PSBB ini akan berlaku terhitung mulai Rabu 15 April 2020, pukul 00.00 WIB.

"Menteri Kesehatan sudah menyerahkan surat persetuan PSBB di lima wilayah Jawa Barat. Setelah kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB akan dimulai Rabu dinihari selama 14 hari," kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Mingu (12/4/2020).

Sebelumnya, Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil- telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB untuk lima daerah di Jabar yang merupakan wilayah penyangga DKI Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui penerapan PSBB di lima wilayah di Jabar.

Sebagai tidak lanjut dari surat itu, Pemprov Jabar segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Sementara itu, Ridwan Kamil juga menyampaikan, status PSBB ini akan dipantau selama 14 hari. Adapun setelah pemantauan tersebut bakal dilakukan evaluasi status. 

"Setelah 14 hari kita evalusi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Kami menargetkan 100 ribu dan selanjutnya 300 ribu orang," paparnya.

Menurut Ridwan Kamil, tiga kota dari lima wilayah akan diberlakukan secara maksimal. Saat PSBB berlaku, akses ke wilayah sekitar akan ditutup, membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.

Selanjutnya, Pemprov Jawa Barat juga berkomitmen selama 14 hari PSBB ini, tes masif alias Rapid Test akan terus dimaksimalkan sampai tercapai target 300.000 tes. Adapun hingga saat ini Pemprov Jawa Barat melalui kabupaten/kota telah melakukan 70.000 tes masif. (rnl)


Artikel Terkait