Nasional

Kemendes Minta Kepala Daerah Percepat Pengajuan Pencairan Dana Desa

Oleh : Ronald - Rabu, 15/04/2020 19:59 WIB

Dana Desa 2020 (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) menekankan kepada setiap Kepala Daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.

Dalam keterang tertulisnya pada Rabu, (15/4/2020), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah untuk segera melakukan proses pengajuan dana desa sesecap mungkin.

“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," tulisnya.

Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Halim pun mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencairan.

Halim menjelaskan bahwa dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan. Masih adanya beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa telah menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.

Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mengatakan BLT akan diberikan kepada masyarakat miskin di desa.

"Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis," kata Taufik melalui pesan singkat, Rabu, 25 April 2020.

Taufik mengatakan masyarakat yang akan menerima BLT akan didata oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Basis pendataan ini berada di RT dan RW.

Selanjutnya, Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

"Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja," tandas dia. (rnl)

 

 

 

Artikel Terkait