Daerah

Duh! Iwan Fals Dibekuk Polisi saat Corona Melanda

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 22/04/2020 13:30 WIB

Pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Iwan Fals (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Meski virus Corona (Covid-19) menggila dan meneror seluruh warga dunia, tampaknya tak menjadi alasan untuk pelaku kejahatan mengurungkan niatnya beraksi.

Seperti yang terjadi di Jember, Jawa Timur, pelaku bernama Iwan Fals melancarkan aksi begalnya kepada seorang wanita bernama Wiwik Hari Widiasih warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari

Pelaku merampas sepeda motor milik korban yang pulang dari pasar sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Fran Kembaren mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya sebuah motor N-Max ditinggal oleh pemiliknya semalaman di kawasan Kecamatan Sukowono.

“Setelah didatangi, ternyata motor tersebut milik korban perampasan motor di Perumahan Mastrip beberapa waktu lalu,” kata Fran Kembaren, seperti diwartakan Berita Jatim, Senin (20/4/2020) kemarin.

Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.

“Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fran.

Atas perbuatannya itu, Iwan Fals ini harus meringkus di penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologis Kejadian

Aksi Iwan Fals itu dilakukan pada saat sang perempuan bernama Wiwik itu pergi berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Yamaha Vega Force.

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.

Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.

“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik.

Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari.

Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait