Nasional

KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap

Oleh : Ronald - Kamis, 30/04/2020 22:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) terkait kasus suap izin keluar lapas yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selai itu, Lembaga Antirasuah juga menahan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) untuk kasus yang sama.
 
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (30/4/2020).

Karyoto mengatakan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut, Rahadian dan Deddy akan ditahan Rutan Cabang KPK Kavling C1 Jakarta.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan keduanya terhitung sejak 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.

Rahadian dan Deddy ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Sukamiskin, Bandung dan Jakarta pada 20-21 Juli 2018. Penetapan keduanya diumumkan pada 16 Oktober 2019.

Deddy diduga menerima suap saat Wawan menjadi narapidana Lapas Sukamiskin. Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan pelat nomor D 101 CAT.
 
Pemberian tersebut terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan. Fasilitas itu berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat.
 
"Dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto.
 
Kemudian Rahadian diduga telah memberikan hadiah kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WS) berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor B 1187 FJG berwarna hitam. Mobil itu diberikan atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
 
"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," ujar Karyoto.
 
Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

Artikel Terkait