Nasional

Pemprov DKI Imbau Akuntan Publik Terapkan Work From Home

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 05/05/2020 17:01 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengimbau Perusahan atau Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan seperti akuntan publik atau auditor di pasar modal agar dapat menerapkan sistem work from Home selama penerapan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah ketika dimintai keterangannya oleh INDONEWS.ID.

"Selama bisa dilakukan di rumah, lebih baik Work from Home aja," kata Andri singkat melalui aplikasi pesan Whatsapp pada Rabu (29/4/2020).

Diketahui, profesi akuntan publik atau auditor merupakan profesi penunjang yang dikategorikan sebagai jenis profesi yang tidak dikecualikan dalam melaksanakan aktivitas perusahaanya selama masa PSBB namun mendapat izin dari OJK.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 660 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 101 perusahaan di antaranya ditutup.

Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi.

"(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.

"Sebanyak 119 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 440 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," kata Andri.*(Rikardo).

 

 

Artikel Terkait