Daerah

Ada Pelonggaran PSBB, Begini Skema Yang Diterapkan Gubernur Jabar

Oleh : Ronald - Selasa, 12/05/2020 18:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti kebijakan pelonggaran aktivitas warga di bawah 45 tahun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, semuanya harus memenuhi syarat berkenaan status kedaruratan daerah.

"Pelonggaran akan ada setelah ada status level masing-masing daerah, jadi nanti ada desa yang level dua boleh jumatan lagi, bisa Idul Fitri juga kalau masuk level 2, tapi kalau masih masuk level 4 Idul Fitri Salat Jumat dibatasi seperti saatnya PSBB," ucap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).

Artinya, Ridwan Kamil menyebut bahwa kelonggaran aktivitas untuk warga di bawah 45 tahun akan ditentukan setelah ada status kedaruratan daerah masing-masing.

Ini pun berpengaruh pada kebijakan mengenai ibadah pada saat idul fitri. Daerah yang sudah masuk kriteria aman, bisa melaksanakan shalat berjamaah namun tetap menggunakan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Emil itu khawatir apabila dilakukan pelonggaran bisa terjadi penambahan kasus positif COVID-19, khususnya di transportasi publik.

"Kami khawatir untuk relaksasi di transportasi publik, takut ditunggangi oleh para pemudik atau orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 nasional memperbolehkan warga yang berusia di bawah 45 tahun kembali untuk beraktivitas, untuk meredam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. (rnl)

 

Artikel Terkait