Opini

Tanah Mama di Tengah Penetrasi Kapital dan Hegemoni Kuasa di NTT

Oleh : Mancik - Minggu, 17/05/2020 01:12 WIB

Komisioner Komnas HAM 2012-2017,Natalius Pigai.(Foto:Istimewa)

Oleh: Natalius Pigai

INDONEWS.ID - Kehadiran Perusahaan di NTT telah menimbulkan berbagai soal. Kita juga mendengar riak-riak di rakyat kecil baik di Komodo, Manggarai Barat, Tengah dan Timur. Kehadiran Perusahan Listrik di Daratei di Ngada serta Pulau Timor dan berbagai kegiatan Proyek termasuk pembangunan Bendungan serta Perkebunan, Peternakan.

Mendengarnya kisah derita, rintihan perlawanan orang-orang tidak berdaya akibat hadirnya usaha-usaha berskala besar di Nusa Tenggara Timur.

Saya menyimak protes warga dengan berbagai reaksi spontanitas telah mencuri perhatian, dan sudah saatnya kita mesti menyelami nurani rakyat kecil.

Orang Timur dari jaman negara ini, tidak pernah minta-minta dan tidak pernah mengeluh dengan keadaan yang mereka hadapi walau mereka miskin, makanan susah, kurang sehat, pendidikan rendah, rumah yg tidak layak. Rakyat tidak pernah mengeluh, minta-minta atau mengemis ke negara.

Mereka makan ubi, singkong katela tetap saja mereka bahagia. Beda di Jawa kalau tidak ada beras, gula, daging, garam harus diimpor. pemerintah kerja keras memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Kalau wilayah Timur jalan yang rusak itu biasa, bahkan jalan kaki, naik kuda berkilo-kilo dan bahkan berhari-hari. Rakyat tidak pernah mengeluh dan tetap merasa nyawan dan bahagia.

Namun kalau tanah sepetak yang merupakan warisan nenek moyang diambil untuk dibuat tambang atau pariwisata, bisnis hanya untuk memuaskan syahwat para pengusaha dan penguasa jelas rakyat jelata yang sudah miskin papa dan tidak berdaya pun tdk akan terima. mungkin nyawa pun mereka pertaruhkan untuk pertahankan hak tanah tempat kehidupan mereka.

Dalam kaitan tersebut di atas kehadiran tambang mangan atau penambangan di NTT harus memperhatikan 9 aspek supaya tidak merugihkan Rakyat:

1. Ijin atau perijinan harus transparan dan partisipasif jika ijin tanpa diketahui warga dan mendapat persetujuan warga pemilik tambang maka tentu harus diprotes.

2. Perijinan jangan lupa melibatkan komunitas sosial atau tatanan adat dalam hal ini gendang one lingko pea. Perlu persatukan Tua Teno. Dalam hal ini harus perhatikan jangan sampai pemerintah membentuk gendang one dan lingko pea atau justru tua teno palsu, seakan akan hanya menjustifikasi persetujuan rakyat. Ini modus yang selalu ada. Dulu di Sirise pernah terjadi, semoga saja hari ini tidak ada manipulasi tatanan adat.

3. Pengembangan pertambangan perlu memperhatikan soal legalitas dan aspek formal. Dalam hal ini menunjukkan lahan tersebut bersih dari perselisihan hak atas tanah, nilai kultur dan budaya (cear and clean).

4. Perlunya keterlibatan warga sebagai bagian dari pemilk, tidak sekedar disebut sebagai warga berdampak tetapi juga sebagai pekerja-pekerja untuk membantun sense of belonging.

5. Kehadiran perusahan perlu memberi nilai lebih dan keuntungan bagi masyarakat lokal pemilik tanah. Ingat mereka adalah pemilik ulayat atas tanah, warisan nenek moyang yang memberi kontribusi berubah tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks ini rakyat mesti disejajarkan dengan pemilik dana dan teknologi berada dihorison yang sama (egual).

6. Pemerintah atau negara harus dapat keuntungan sebagai pemegang atau penguasa atas tanah. Perusahan hadir di suatu wilayah tanpa memberi kontribusi bagi daerah atau nilai kontribusinya tidak sesuai dengan keuntungan atau kerusakan.

Kontribusi dari puluhan Perusahan Mangan di Manggarai tahun 2013 hanya 112 juta tumpah. Pembangun sejatinya juga adanya penetrasi kapital dalam hal ini korporasi sebagai mitra pembangunan.

7. Karyawan mesti menjadi mitra yang simbiose in-terdependent, saling menguntungkan dimana pengusaha (owner) sebagai pencipta lapangan kerja (job creator) dan pekerja memberi produktivitas dan melipatgandakan keuntungan bagi pengusaha. Karena itu karyawan mesti sejahtera dan hak-haknya terpenuhi.

8. Pengusaha harus mendapat keuntungan jika tidak dapat untung maka untuk apa perusahan hadir.

9. Kelestarian lingkungan harus dijaga. Lingkungan penting bagi kehidupan makhluk hidup, kehadiran Perusahan tidak boleh merusak lingkungan. Perusahan harus memastikan ekosistem tidak dirusak, biota tetap terjaga.Usaha diatas ekologi yang baik akan bermanfat bagi kelangsungan hidup. Pembangunan usaha tidak berperspektif teknologis tetapi juga ekologis dan antropologis.

Kita dapat membayangkan ketika “burung pipit yang kecil di atas pohon, tiba-tiba terjadi kebakaran, burung pipit tersebut terbang jauh mencari tempat yang aman dari kebakaran, namun karena kebakarannya meluas ribuan hektar maka burung pipit yang terbang bermil-mil tersebut juga mati karena tidak ada pohon yang hidup.

Demikian cara memandang kehadiran sebuah Perusahan, bagaimana menerapkan nilai-nilai humanitarianisme. Jangan sampai rakyat korban dan miskin secara struktural akibat kelalaian pemerintah dan korban teknologis karena kejahatan usaha (bisnis)

*)Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Menangani Kasus Kasus Besar di NTT, Perang Tanding di Adonara, 28 Tambang Mangan di Manggarai, Bendungan Kolhua di Kupang).

 

Artikel Terkait