Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolda Nusa Tenggara Timur Rudi Darmoko mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Adriyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus pemerasan terhadap tersangka perkara narkoba.
Selain menonaktifkan Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, pihak kepolisian juga menahan enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Keenam personel tersebut yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya internal kepolisian untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang menangani pengembangan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Namun dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang. Adriyanto Tedjo Baskoro bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai uang yang diduga diperas dari kedua tersangka itu mencapai Rp375 juta.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan mereka. Dugaan pemerasan itu disebut terjadi baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Peristiwa tersebut turut berdampak pada proses hukum perkara yang sedang berjalan. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga menghambat pelaksanaan tahap II pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Andra, Minggu (15/3).
Ia menjelaskan bahwa penyidik Propam telah memeriksa enam personel yang diduga terlibat, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memperdalam pemeriksaan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Henry, dalam waktu dekat Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus guna menentukan status hukum perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.*