Daerah

Imbas Covid-19, MUI DKI Jakarta Imbau Warga Solat Idul Fitri 2020 di Rumah

Oleh : Ronald - Minggu, 17/05/2020 20:25 WIB

Solat Idul Fitri (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan Salat Id saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Surat Seruan Bersama Nomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan Nomor 2.475/SB/DMI-DKIN/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriah tersebut, meminta umat Islam, pengurus masjid, dan musala se-DKI Jakarta diminta menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar atau berjemaah saat salat Idulfitri dan ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma`mun Al Ayyubi.

"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta Munahar Muchtar dalam surat seruan diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Disampaikan Muchtar, tuuan dari surat seruan ini tak lain untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Selain itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga menyerukan kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Takbir keliling tidak disarankan.

"Tiap individu dan pengurus masjid/musala agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," pungkas Muchtar.
 
Terakhir, MUI tetap memperbolehkan masyarakat salat Idulfitri secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bila kawasan tersebut sudah terkendali dari korona pada 1 Syawal 1441 Hijriah. (rnl)

Artikel Terkait