Daerah

Imbas Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Obor 1 Muharam

Oleh : Ronald - Rabu, 19/08/2020 18:30 WIB

Pawai obor menyambut Tahun Baru Hijriah. (Foto : Ilustrasi)

Bekasi, INDONEWS.ID - Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah ditiadakan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Pelarangan kegiatan itu tertuang di surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu disebutkan masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum, yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru virus corona.

Bila warga ingin menyelenggarakan kegiatan dalam menyambut Tahun Baru Islam, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mempermasalahkan. Hanya saja, warga yang hendak menggelar kegiatan 1 Muharam tidak diperkenankan untuk menggelar kegiatan selain berdoa.

"Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar dan santuanan anak yatim yang dapat mengundang kerumunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Adapun masyarakat diimbau menggelar kegiatan yang memperbanyak doa bagi kesembuhan warga yang masih terkonfirmasi virus corona.

"Diharapkan mengisi kegiatan dengan memperbanyak zikir dan doa untuk kesehatan pasien dan keselamatan bangsa Indonesia dari musibah pandemi corona ini," tutur pria yang disapa Pepen. (rnl)

 

.

Artikel Terkait