Daerah

Dinkes DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Operasional Institusi `Nakal` Yang Menjual Surat Bebas Covid-19

Oleh : Ronald - Senin, 18/05/2020 20:01 WIB

Kantor pusat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan bakal menindak tegas klinik dan rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19. Sanksi itu dapat berupa pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, menyatakan hal itu sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Weningtyas menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi. Ia meyakini, mereka telah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Mereka melakukan pengawasan mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tetapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan oleh suku dinas," katanya.

Wening menyebut telah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online.

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerjasama," ujarnya. 

Namun, Weningtyas tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona. Termasuk seperti apa langkah pengawasan yang sudah dan bakal dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran tersebut.

Beberapa waktu lalu, ramai di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini. (rnl)

Artikel Terkait