Daerah

BPKP Jambi Kawal Program Bantuan Sosial Percepatan Penanganan Dampak Covid-19

Oleh : Mancik - Selasa, 19/05/2020 19:01 WIB

Pengawasan secara langsung BPKP Provinsi Jambi terhadap proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19.(Foto:Ist)

Jambi, INDONEWS.ID - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap melakukan pengawalan terkait dengan program pemerintah untuk membantu masyarakat Jambi yang terdampak penanganan Covid-19. Selasa,(19/05/2020)

Salah satunya, dengan melakukan pemantauan langsung ke Kantor Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jambi yang diterima oleh Kepala Dinsosdukcapil.

Hal itu merupakan bukti nyata peran BPKP atas pendampingan dan pengawasan program Bantuan Sosial Tunai (BST). BST merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dengan melalui pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain.

Bantuan sosial ini akan disalurkan secara penuh pada Bulan Mei 2020 yang diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19.

Pemantauan langsung ke lapangan tersebut perlu dilakukan mengingat titik kritis penyaluran bantuan adalah pada pada tahap pendataan.

Sebab, selain diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan sosial juga diberikan kepada masyarakat terdampak yang belum terdaftar dalam DTKS.

Hal itu sangat penting mengingat di tengah pandemi Covid-19 ini banyak keluarga yang mengalami miskin ‘temporer’.

Keluarga ini sebelumnya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terdaftar dalam DTKS. Namun, karena Covid-19, mereka kehilangan penghasilan sehingga perlu mendapat bantuan.

Rudy menyatakan, RT/RW sangat berperan penting dalam proses pendataan. Sebab, mereka yang lebih mengetahui situasi dan kondisi calon penerima bantuan. Selain itu, sebagai langkah antisipasi terjadinya penyimpangan dari RT/RW dan pihak lain, harus dibuka saluran pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan penyelewengan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyediakan beberapa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Pusat telah menyediakan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Kartu Pra Kerja.

Di samping itu, Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga telah menyediakan anggaran untuk Program JPS di wilayahnya masing-masing, selain Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Jika program dan anggaran telah tersedia, maka langkah selanjutnya dalam pemberian bantuan sosial adalah memastikan program-program tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

Beragamnya program dan sumber pendanaan bantuan sosial telah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, tidak boleh sampai ada keluarga yang mendapatkan beberapa bantuan sekaligus, sementara di sisi lain ada keluarga terdampak yang juga membutuhkan tidak mendapatkan bantuan sama sekali.

Untuk menghindari hal tersebut, Rudy, doktor lulusan dari Selandia Baru itu, menyarankan pentingnya sinkronisasi data antara para pihak di Pemerintah Daerah, terutama dinas yang mengurusi urusan sosial, desa, dan kependudukan.

Rudy juga menegaskan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Jambi telah melakukan penyisiran data usulan calon penerima bantuan sosial di wilayah Provinsi Jambi. Penyisiran ini dilakukan untuk menghindari potensi duplikasi penerima bantuan.

Ia juga menegaskan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan agar tidak terdapat penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran.

Pemerintah Daerah harus dapat mengelola anggaran tersebut secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat yang terdampak.*

Artikel Terkait