Nasional

Cegah Gelombang Kedua Corona, Jokowi Minta Pengawasan Ketat Arus Balik

Oleh : Mancik - Rabu, 27/05/2020 14:30 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengawasan terhadap arus balik mudik Idul Fitri 1441 H, menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pencegahan penularan virus corona. Upaya pengendalian terhadap arus balik ini penting untuk menekan jumlah kasus dan terjadinya gelombang kedua corona.

Jokowi menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menginginkan terjadi gelombang kedua corona di Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut,diperlukan kontrol yang ketat terhadap arus mobilitas manusia setelah lebaran, terutama di daerah Jabodetabek.

"Berkaitan pengendalian arus balik, ini penting untuk kita kendalikan agar tidak terjadi sirkulasi bolak-balik dalam penyebaran virus yang berpotensi untuk memunculkan gelombang yang kedua, utamanya di wilayah Jabodetabek," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu,(27/03/2020)

Sementara itu, untuk mencegah arus balik masuk wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Karena itu, Gubernur Anies, melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Senin (25/5), menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta)," tegas Anies.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan.

Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia.

Apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan COVID-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan COVID. Kita tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan COVID. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” tutupnya.

Artikel Terkait