Nasional

Doni Monardo Sampaikan Kriteria Daerah untuk Terapkan New Normal

Oleh : Mancik - Rabu, 27/05/2020 16:31 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Pusat melalui Ketua Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan sejumlah kriteria tentang rencana pemerintah dalam menerapkan konsep new normal di tengah pandemi. Kriteria- kriteria tersebut akan dijadikan sebagai bagi sejumlah daerah dalam melaksanakan kenormalan baru.

Menurut Doni, sebuah daerah yang akan menjalankan new normal harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan melihat syarat yang ada, tidak semua wilayah di Indonesia sudah dapat melaksanakan normal baru sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

"Adapun untuk daerah yang nantinya akan dibuka, dapat kami sampaikan ada 2 kriteria disini, pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus, terdapat sebanyak 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua maka yang akan nantinya diberikan tawaran untuk membuka adalah 87 kabupaten/kota, yaitu 65 di wilayah daratan, dan 22 di wilayah kepulauan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Setpres, Jakarta, Rabu,(27/05/2020)

Terhadap rencana pelongaran aktivitas masyarakat ditengah masyarakat, kata Doni, pemerintah melalui gugus tugas mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Daerah yang akan dilonggar telah dinyatakan steril dari kasus virus corona.

"Daerah-daerah ini nyaris steril dari ancaman COVID, tetapi belum tentu selamanya akan tetap aman," jelas Doni.

Sementara kriteria kedua, jelas Doni,merupakan daerah yang dengan jumlah kasus Covid-19 yang mengalami penurunan secara dratis. Daerah-daerah tersebut akan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk memulai aktivitas seperti biasa.

"Daerah berwarna hijau adalah daerah ada kasus, tetapi dalam beberapa minggu mengalami penurunan, sesuai standar yang ditentukan dari WHO antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologi surveillance kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan, kemudian ada 10 indikator dari 3 kriteria tersebut yang direkomendasikan oleh WHO," tutup Doni.*

 

 

Artikel Terkait