Daerah

Dinkes Solo Tolak Permohonan Surat Keterangan Rapid Test Pemudik

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 27/05/2020 20:01 WIB

Ilustrasi pemudik (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dinas Kesehatan Kota Solo memastikan tidak akan melayani permintaan surat keterangan Rapid test dan Swab test Covid-19 bagi pemudik yang akan kembali ke daerah perantauan. Sebab Rapid test hanya diperuntukkan bagi ODP, PDP dan tindak lanjut tracing.

Diketahui, sejumlah kota terutama Jakarta dan sekitarnya memberikan syarat ketat bagi pemudik yang akan kembali. Diantaranya surat keterangan rapid test atau surat tes swab polymerase chain reaction (PCR).

"Dinas Kesehatan Solo menerima banyak permintaan rapid test dan PCR untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujar DKK Solo, Siti Wahyuningsih, Rabu (27/5).

Kendati demikian, pihaknya tidak akan melayani permintaan tersebut. Menurutnya rapid test dan tes PCR hanya diperuntukan bagi orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan untuk tindak lanjut tracing.

"Kalau tujuannya untuk membuat surat keterangan sehat pemudik yang akan balik ke daerah perantauan kita tidak melayani. Silakan bikin mandiri di rumah sakit yang melayani," tegasnya.

Tak hanya DKK, seluruh puskesmas di Solo juga tidak melayani rapid test dan tes PCR. Menurutnya, puskesmas hanya bisa membuat surat keterangan sehat, tapi dengan syarat harus menyertakan hasil rapid test dan tes PCR yang dikeluarkan rumah sakit.

Sementara itu, untuk memutus penyebaran Covid-19, DKK Solo kembali melakukan rapid test massal. Kali ini rapid test menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), awak media, dan pimpinan muspida meliputi Kapolresta Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, Kemenag Solo, Wali Kota Solo, dan PN Solo. *(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait